Polda Sumut Segera Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Home Industri Vape Getar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat akan menaikkan status lima orang yang diamankan dalam pengungkapan home industri pembuatan vape mengandung etomidate atau "vape getar" di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan saat ini kelima orang tersebut masih berstatus saksi. Penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan peran masing-masing sebelum menetapkan status tersangka.
"Ada lima orang kita amankan, untuk statusnya sebagai saksi. Kita masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka serta untuk menentukan peran-perannya," ujar Andy Arisandi, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Sei Mencirim.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut hingga berhasil membongkar lokasi yang diduga menjadi home industri pembuatan vape mengandung etomidate.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa bahan baku, peralatan produksi, hingga produk jadi vape yang mengandung etomidate.
"Kenapa saya bilang ini home industri? Karena berkaitan dengan bahan baku. Kemudian ada berbagai macam perlengkapan untuk memproduksi. Lalu ada barang jadi hasil produksi," ujar Andy.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sembilan botol zat yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengandung etomidate.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, ini mengandung 90 persen etomidate. Dan etomidate itu bagian dari narkotika golongan dua. Ya, sudah masuk golongan dua. Ini sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium, rekan-rekan sekalian," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
"Pengungkapan ini atas bantuan masyarakat yang menginformasikan kepada kepolisian. Dan ini ada menyangkut kasus yang ditangani oleh BNN Provinsi Sumatera Utara," tutup Ferry. (hm25)
























