Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Sitaan dari Kurir Narkoba

Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono memasukkan barang bukti sabu ke dalam panci berisi air panas. (foto: ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Polres Batu Bara memusnahkan hampir 2 kg sabu hasil tangkapan yang disita dari penangkapan seorang kurir di Kota Medan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua bungkus kemasan teh dengan berat bersih 2.035,08 gram.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, mengatakan sabu yang dimusnahkan itu hasil sitaan dari kurir inisial AR dan MJ, keduanya warga Medan pada Minggu 12 April 2026.
"Keduanya ditangkap di gerbang Tol Amplas Medan saat membawa barang terlarang tersebut menggunakan bus dengan tujuan Pekan Baru," ujar Dony saat merilis kasus ini, Rabu (5/8/2026).
Dony mengatakan mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta bila paket tersebut berhasil sampai di loket Arenka di Pekan Baru. Dijelaskan Dony, sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Bidlapfor Polda Sumut dengan hasil positip mengandung Amphetamine.
Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam panci berisi air panas. Selanjutnya rebusan sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai sebelum dimasukkan ke dalam lubang yang telah disediakan.























