Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Peroleh Sabu dari Percut Sei Tuan, Pengedar Sabu di Perbaungan Sergai Ditangkap Polisi

Mistar.idMinggu, 10 Mei 2026 pukul 00.07 WIB
peroleh_sabu_dari_percut_sei_tuan_pengedar_sabu_di_perbaungan_sergai_ditangkap_polisi

Tersangka dan barang bukti. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial B, 40 tahun, warga Dusun II, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berdasarkan interogasi, sabu dengan berat bruto 1,12 gram ini diperoleh B dari inisial A, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap diduga pengedar sabu berinisial B tersebut.

Menurutnya, saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar, bersama tim opsnal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155.000.

"Tim melakukan teknik penyelidikan yaitu undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celananya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan inisial A, warga Percut Sei Tuan. Pelaku mengakui membeli sebanyak 2 gram sabu dengan harga Rp600 ribu," jelasnya, Sabtu (9/5/2026) malam sekitar pukul 22.25 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai," tuturnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN