Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu di Langkat Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap Polisi

Mistar.idSabtu, 9 Mei 2026 pukul 10.56 WIB
pengedar_sabu_di_langkat_coba_kabur_saat_hendak_ditangkap_polisi_

Pengedar sabu yang ditangkap. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ER, 45 tahun, warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat mau ditangkap dari salah satu rumah di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pelaku mencoba berusaha kabur, namun tidak berhasil.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat petugas bersama Kepala Dusun I Paya Bengkuang melakukan pemeriksaan rumah, polisi melihat seorang pria berusaha melarikan diri melalui jendela kamar.

Petugas kemudian mendobrak pintu dapur dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam proses pengejaran, polisi melihat pelaku membuang sebuah benda di bawah pohon pisang.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan benda tersebut yang ternyata berisi tiga bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu. “Pelaku kemudian mengakui identitasnya bernama Ermawan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain di kamar rumah tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, 20 plastik klip kecil kosong, dan dua bungkus plastik besar berisi masing-masing 80 plastik klip kosong.

Petugas juga temukan satu pipet yang digunakan sebagai sekop sabu, dan uang tunai sebesar Rp405 ribu. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN