Jual Sabu di Kos-kosan Medan Tuntungan, Wanita 26 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka TA saat diamankan bersama barang bukti. (Foto: Dokumetasi Satres Narkoba/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang wanita berinisial TA ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pasalnya, perempuan berusia 26 tahun itu diduga menjadi pengedar sabu.
Menurut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, bisnis haram tersebut dijalankan TA di kos-kosannya Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Pasar sasarannya merupakan penghuni kos-kosan tersebut.
"Awalnya kita menangkap JA dan MA. Dari keterangan keduanya, mereka membeli narkoba dari TA. Kita kembangkan dan berhasil menangkapnya," ucapnya, Rabu (12/8/2026).
Dari keterangannya, TA menjual sabu di kawasan tersebut sejak satu bulan terakhir. Selain para penghuni kos, ia juga melayani konsumen dari luar kos. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang tersebut diakuinya didapat dari seorang pria berinisial I.
"Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari TA. Kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba," tuturnya.
Rafli menegaskan pihaknya tidak berhenti di TA. Polisi akan terus menelusuri jaringan narkoba tersebut hingga ke rantai paling atas.
"Kita akan telusuri jaringannya. Dari mulai mengejar I hingga kemungkinan di atas I," ujarnya. (hm25)




















