Mobil Berpelat Bodong Dihancurkan Warga Siantar, Pengemudi Mengaku Wartawan

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Dua pria asal Sumatera Barat diamankan polisi setelah mobil yang mereka kendarai terlibat tabrak lari beruntun di dua lokasi di Kota Pematangsiantar, Jumat (21/8/2026).
Mobil berpelat BK 1827 NW itu bahkan dihancurkan warga di Jalan Merdeka setelah pengemudinya kembali melarikan diri usai menabrak seorang pengendara sepeda motor.
Insiden bermula di persimpangan SKI, Jalan Gereja. Mobil yang dikemudikan Sapriadi, 47 tahun, menabrak pengguna jalan. Bukannya berhenti, Sapriadi mengaku langsung tancap gas karena takut diteriaki warga.
"Awalnya menabrak di dekat persimpangan Jalan Gereja. Karena takut diteriaki orang-orang, saya langsung injak gas," ujar Sapriadi saat memberikan keterangan di markas polisi.
Sapriadi mengaku sebelumnya melintas dari kawasan Pulau Samosir dan hendak kembali menuju Sumatera Barat.
Saat melaju di Jalan Merdeka, tepat di depan kantor cabang Bank BRI, mobil tersebut kembali menabrak seorang pengendara sepeda motor.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena mengalami luka serius.
Peristiwa itu memicu kemarahan warga. Mobil pelaku dikepung hingga tidak dapat bergerak. Massa kemudian merusak badan kendaraan, memecahkan seluruh kaca dan melepas ban mobil.
Polisi yang tiba di lokasi kemudian mengamankan kedua pria tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan nomor polisi BK 1827 NW yang terpasang pada mobil tersebut diduga palsu. Nomor polisi itu disebut sengaja digunakan pelaku untuk menghindari razia selama melintas di wilayah Sumatera Utara.
Dalam upaya bernegosiasi dengan warga dan petugas, salah seorang pelaku juga sempat mengaku bekerja sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti mobil telah diserahkan ke Unit Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan zat terlarang atau alkohol saat pelaku mengemudikan kendaraan. (hm25)
























