Kejari Simalungun Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pemahaman Hukum di Sekolah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menggelar program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Kejari Simalungun, Selasa (6/10/2026). (Foto: Humas Kejari Simalungun/MISTAR)
Simalungun, MISTAR.ID (6/10/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Kejari Simalungun, Selasa (6/10/2026).
Program tersebut tidak sekadar seremoni. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun duduk bersama untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Simalungun H. Munawal Hadi, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik, serta para kepala sekolah se-Kabupaten Simalungun.
Melalui program ini, para kepala sekolah dan guru dapat berdiskusi secara langsung mengenai berbagai persoalan maupun permasalahan hukum yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan, tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan agar potensi persoalan hukum di lingkungan sekolah dapat diantisipasi sejak awal.
"Kejaksaan tidak cuma bergerak kalau ada pelanggaran. Kami juga ingin terlibat lewat edukasi dan pencegahan," tegas Munawal.
Ia berharap melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, hubungan antara kejaksaan dan tenaga pendidik semakin harmonis. Dengan demikian, pemahaman hukum di lingkungan sekolah juga semakin kuat.
Munawal menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan bagi kepala sekolah dan guru. Dengan pemahaman tersebut, tenaga pendidik diharapkan tidak lagi ragu dalam mengambil keputusan, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun operasional sekolah.
Pembekalan hukum tersebut diharapkan menjadi bekal bagi kepala sekolah dan guru di Kabupaten Simalungun agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan transparan serta terhindar dari persoalan hukum.
Pada akhirnya, program tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang tertib, aman, dan kondusif di seluruh sekolah di Kabupaten Simalungun.
















































