Saturday, June 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Pengedar Sabu Kelas Kakap di Deli Serdang

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 19.33
journalist-avatar-top
HS
menyamar_jadi_pembeli_polisi_gulung_pengedar_sabu_kelas_kakap_di_deli_serdang

Tersangka dugaan kepemilikan sabu dengan barang bukti seberat 506,87 gram di Polresta Deli Serdang.(Foto: ist/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria Lono Sarial (43), warga Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan kepemilikan sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, dan satu paperbag berwarna cokelat-putih.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Setelah tiba di lokasi dan mencocokkan ciri-ciri yang diperoleh dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyamaran (undercover) untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram beserta barang bukti lainnya yang berada di sekitar pelaku.

Menurut Ferry, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Ferry.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(*)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN