Sunday, August 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Sabu ke Polisi, Pengecer Narkoba di Kampung Banten Sergai Ditangkap

Mistar.idMinggu, 2 Agustus 2026 pukul 12.17 WIB
jual_sabu_ke_polisi_pengecer_narkoba_di_kampung_banten_sergai_ditangkap

Petugas saat melakukan penangkapan terhadap Nopriansyah. (foto:dokumen ditresnarkoba/mistar)

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID (2/8/2026) – Seorang pria bernama Nopriansyah (27) ditangkap Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Pria yang tinggal di Jalan Karya, Tualang, Perbaungan, itu diduga mengedarkan narkoba di kawasan tempat tinggalnya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, sedikitnya empat paket sabu seberat 1,68 gram diamankan pihaknya dari penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan di Kampung Banten, Pinggir Rel, Perbaungan, Senin (27/7/2026).

"Kita mendapat informasi terkait peredaran narkoba di kawasan Kampung Banten. Kita lakukan penyelidikan dan undercover buy," ucapnya, Minggu (2/8/2026).

Hasilnya, saat petugas memesan narkoba kepada Nopriansyah, keduanya sepakat bertemu di lokasi, tepatnya di salah satu cakruk. Di cakruk tersebut, penangkapan pun dilakukan.

"Saat tersangka memberikan barang bukti yang kita pesan, langsung kita amankan. Lalu kita geledah dan kita dapati empat paket," tuturnya.

Dari hasil interogasi, Nopriansyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T. Petugas pun melakukan pengembangan. Namun, T yang diduga mengetahui penangkapan Nopriansyah menghilang. Bahkan, nomor kontaknya ketika dihubungi sudah tidak aktif.

"Kita tidak berhenti di sini. Kasus ini masih akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya hingga ke atas," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN