Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Medan Ditangkap di Berastagi, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu

Mistar.idSenin, 4 Mei 2026 pukul 15.12 WIB
AN
AH
dua_warga_medan_ditangkap_di_berastagi_bawa_ratusan_pil_ekstasi_dan_sabu

Kedua tersangka bersama barang bukti ratusan pil ekstasi dan sabu saat diamankan di Polres Karo. (Foto: Humas Polres Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengamankan dua pria asal Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FP, 46 tahun, dan FP, 50 tahun. Mereka ditangkap saat membawa ratusan pil ekstasi dan sabu.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, mengatakan penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover buy) oleh petugas.

“Petugas yang menyamar merasa curiga terhadap gerak-gerik tersangka. Saat hendak menyerahkan pil ekstasi dalam plastik, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Jonny, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 179 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna serta satu paket sabu seberat 4,36 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN