Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Menguat

Mistar.idSenin, 4 Mei 2026 pukul 15.47 WIB
journalist-avatar-top
MG
wakil_ketua_dprd_deli_serdang_jadi_tersangka_kasus_dugaan_pencemaran_nama_baik_menguat

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut secara resmi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026 lalu, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut secara resmi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 30 April 2026 lalu,” ujar Kombes Ferry Walintukan di Polda Sumut, Senin (4/5/2026).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan telah memiliki dua alat bukti yang sah.

“Sudah ada delapan orang saksi yang kita periksa, kemudian penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ferry mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, AKBP Anggi Siahaan, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara sebagai syarat untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Dijelaskan Anggi, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Erni Ariyanti Sitorus), terlapor, dan ahli pidana dalam kasus ini. Sehingga, timnya tinggal melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Anggi menambahkan, status perkara dalam kasus ini telah naik ke tahap penyidikan (sidik) sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari pihak Dewan Pers untuk mengetahui apakah dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ini memenuhi unsur.

“Penetapan tersangka belum, nanti kita tinggal gelar lagi. Nanti kita lihat seperti apa pandangan dari peserta gelar, kita juga sudah mengambil keterangan dari pihak Dewan Pers,” ujar Anggi Siahaan mengakhiri.

Untuk diketahui, laporan ini dilaporkan oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, HS, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Pasal 315 KUHP.

Kata Erni kala itu, laporan tersebut dilakukannya untuk meluruskan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya. Bahkan, ia menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan atas dasar keresahannya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN