Friday, June 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Narkotika Cairan Vape di Karo, Dua Warga Percut Sei Tuan Ditangkap

Mistar.idSabtu, 2 Mei 2026 17.22
AN
AH
edarkan_narkotika_cairan_vape_di_karo_dua_warga_percut_sei_tuan_ditangkap

Kedua tersangka bersama 30 barang bukti vape yang diduga mengandung narkotika berbagai varian. (Foto: Humas Polres Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menangkap dua pria asal Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan vape di wilayah Kabupaten Karo.

Kedua tersangka berinisial YY, 49 tahun, dan ASL, 44 tahun, diamankan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (29/4/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Karo, Jonny H Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, dari tangan pelaku diamankan 30 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II dengan berbagai varian rasa, seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee.

“Penangkapan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti personel di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti vape, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit ponsel Android.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN