Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Orang Kurir Sabu 1 Kg di Medan Divonis 12 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 21.37 WIB
dua_orang_kurir_sabu_1_kg_di_medan_divonis_12_tahun_penjara

Terdakwa Muhammad Hakim dan Hamzah Pansuri saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Muhammad Hakim dan Hamzah Pansuri, kurir sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kota Medan, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eti Astuti, Kamis (17/9/2026) sore.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dakwaan alternatif kesatu tersebut yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Eti saat membacakan putusan didampingi Pinta Uli Br. Tarigan dan Deny Syahputra sebagai hakim anggota.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayarkan.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari," tambah Eti.

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim lebih berat daripada tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Diketahui, para terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Medan pada Selasa (3/2/2026) malam. Polisi menangkap keduanya setelah melakukan aksi penjemputan dan penyerahan sabu seberat 1 kilogram.

Muhammad Hakim berperan sebagai penjemput sabu atas perintah Robert (dalam penyelidikan), sedangkan Hamzah sebagai pemberi sabu kepada Hakim di Jalan Flamboyan Raya Medan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Setelah aksi serah terima tersebut, keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Medan. Saat diinterogasi, Hakim mengaku barang tersebut hendak diserahkan kepada Robert. Ia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp2 juta dari Robert.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN