Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Ringankan Hukuman Kurir Sabu 22 Kg di Medan Jadi 20 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 13.33 WIB
ma_ringankan_hukuman_kurir_sabu_22_kg_di_medan_jadi_20_tahun_penjara

Terdakwa Hendrik saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (20/8/2026) — Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Hendrik, seorang kurir sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Peringanan hukuman ini tertuang dalam putusan kasasi No. 6686 K/PID.SUS/2026 yang dilihat Mistar, Kamis (20/8/2026). Hakim Agung menyatakan tidak sependapat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MA dalam putusan kasasinya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan sebagai pemohon kasasi.

"Memperbaiki putusan PT Medan No. 116/PID.SUS/2026/PT MDN tanggal 26 Januari 2026 yang menguatkan putusan PN Medan No. 1235/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Hidayat Manao, dalam amar putusan kasasinya.

Hakim Agung tidak mengenakan pidana denda terhadap warga Kompleks Permata Hijau Blok A Nomor 8A, Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, itu. MA hanya membebankan biaya perkara Rp2.500 kepada Hendrik.

Dengan demikian, putusan MA lebih ringan dibandingkan putusan majelis hakim PT Medan yang menguatkan putusan majelis hakim PN Medan, yakni penjara seumur hidup. Putusan kasasi juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu hukuman mati.

Pengadilan menyatakan perbuatan Hendrik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan dua tingkat pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena pria berusia 43 tahun itu merupakan seorang residivis. Hendrik pernah terjerat kasus narkotika pada 2010 dan divonis empat tahun satu bulan (49 bulan) penjara di PN Medan.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi mengenai adanya peredaran narkotika di depan Supermarket Irian Aksara Medan.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat Hendrik sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik dan menggeledah bungkusan plastik yang dibawa Hendrik. Di dalamnya ditemukan 22 bungkus plastik teh China bermerek Guanyinwang berisi sabu.

Saat diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto, Medan, atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hendrik dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN