Berkas Pengeroyokan Maut Jaka Diterima, Kejari Pematangsiantar Segera Tentukan P21

Para tersangka memperagakan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Malau di Pematangsiantar. (Foto: Abdi/MISTAR)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima kembali pelimpahan berkas perkara (P19) dari penyidik Polres Pematangsiantar setelah rekonstruksi adegan digelar beberapa waktu lalu.
Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, membenarkan penerimaan berkas tersebut. Ia menjelaskan, jaksa peneliti saat ini fokus memeriksa pemenuhan petunjuk yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
“Berkas P19 kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau hari ini sudah dikembalikan Polres Pematangsiantar setelah rekonstruksi kemarin. Jika seluruh kelengkapan formal dan materiel terpenuhi, kita siap nyatakan P21,” ujar Lamhot saat ditemui MISTAR.ID, Kamis (20/8/2026).
Lamhot menegaskan, ketelitian dalam proses penelitian berkas menjadi prioritas utama. Jaksa hanya mencermati kekurangan yang telah dicatat dalam petunjuk P19 sebelumnya tanpa meluas ke substansi lain di luar berkas perkara.
Kejaksaan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan status berkas tersebut. Jika dinilai telah memenuhi syarat, kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Malau itu akan segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
























