Dua Lokasi Digerebek, Polres Sergai Amankan 4 Orang dan Sita Sabu

Dua terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Serdang Bedagai. (Foto: Dok. Humas/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID (6/11/2026) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, dan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun II, Desa Kota Galuh. Petugas mengamankan dua pria berinisial IQ dan ZU.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu dompet kecil berwarna merah berisi empat plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 1,02 gram, satu bal plastik klip transparan kosong, dua pipet sekop, satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu unit ponsel Redmi berwarna hitam, serta uang tunai Rp1.000.
Sementara itu, penangkapan kedua berlangsung di kawasan Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Petugas mengamankan dua pria berinisial FS alias JY dan B.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,68 gram, satu bal plastik klip transparan ukuran kecil yang belum digunakan, satu dompet berwarna putih bercorak hitam berisi plastik klip transparan kosong, satu timbangan elektrik, satu unit ponsel merek Infinix berwarna ungu, satu unit ponsel Nokia berwarna hitam, dua pipet runcing atau sekop, serta uang tunai Rp1.400.000.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan di Desa Kota Galuh berawal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tim operasional Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sebuah rumah milik warga bernama Ipan di Dusun II, Desa Kota Galuh, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tony Sohendro Sipayung langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua pria hendak keluar dari rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Saat disergap, IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah dan membuang barang bukti sabu ke lantai, sekitar satu meter dari posisinya ketika diamankan.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap ZU, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, ZU mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
"Dari hasil interogasi awal, IQ mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G, warga Medan Tembung, untuk dijual kembali. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Bringin, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, lanjut Bringin, penangkapan di Desa Pon berawal pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung di kawasan Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas tiba di lokasi sasaran dan mendapati FS alias JY diduga sedang menyiapkan sabu menggunakan pipet sekop untuk dijual kepada B.
Petugas kemudian melakukan penyergapan, mengamankan kedua pria tersebut, serta menggeledah badan dan lokasi kejadian.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609," tutup Bringin.










































