Daftar Calon Haji Khusus yang Wajib Lunas Tahun Ini, Cek Syaratnya Sebelum Kehabisan Kuota!

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan. (Foto: Antara/HO-Kemenhaj)
Jakarta, MISTAR.ID (6/11/2026) — Kabar yang ditunggu-tunggu ribuan calon jemaah haji khusus akhirnya datang!
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis daftar peserta calon haji khusus yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 1448 H/2027 M. Tidak hanya daftarnya, Kemenhaj juga mengumumkan mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Bipih khusus.
Artinya, mulai hari ini, perjuangan untuk berangkat ke Tanah Suci memasuki babak paling menentukan adalah pelunasan!
“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kalimat itu menjadi penanda bahwa masa tunggu telah berakhir. Bagi jemaah yang namanya sudah masuk daftar berhak lunas, inilah waktunya untuk segera bertindak. Jika telat, kuota bisa diambil orang lain.
Ian menjelaskan, pembayaran setoran pelunasan Bipih khusus terbagi menjadi dua tahap utama.
Tahap 1: Pengisian Kuota, 6 November - 5 Desember 2026
Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
Tahap awal ini dikhususkan bagi dua kelompok:
1. Jemaah calon haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M.
2. Jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
Untuk prioritas lansia, ketentuannya sangat jelas. Usia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.
Jika kamu sudah berusia 65 tahun dan sudah mendaftar lebih dari dua tahun, peluangmu untuk berangkat tahun ini jauh lebih besar!
Tahap 2: Pengisian Sisa Kuota, 10 - 16 Desember 2026
Bagaimana jika kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir? Jangan khawatir, masih ada kesempatan kedua.
Pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua, yaitu tahap pengisian sisa kuota, yang dibuka selama tujuh hari kalender, dari 10 hingga 16 Desember 2026.
Tahap kedua ini diperuntukkan bagi:
- Jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama.
- Pendamping jemaah lansia.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui surel [email protected].
Selanjutnya, berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.
Ian menjelaskan, apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.
“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” kata Ian.
Ian menambahkan, bagi peserta berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas meterai, lalu dikirimkan via surel [email protected].
Jadi, bagi kamu yang berstatus cadangan, jangan berkecil hati. Peluangmu masih terbuka lebar hingga awal Januari 2027!
Ada kabar penting lain terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagi PIHK yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka juga tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jemaah.
Artinya, jemaah tidak perlu panik. Jika travel tempatmu mendaftar bermasalah, kamu tetap bisa pindah ke PIHK lain yang berizin aktif dan tetap berangkat sesuai jadwal.
1. Cek namamu di daftar berhak lunas yang dirilis Kemenhaj.
2. Siapkan dana pelunasan sebelum 5 Desember 2026.
3. Jika kamu pendamping atau cadangan, segera kirim berkas ke surel resmi yang sudah diumumkan.
4. Pastikan PIHK-mu aktif. Jika tidak, segera pindah ke PIHK berizin aktif.
Jangan menunda. Kuota haji khusus terbatas. Siapa cepat, dia berangkat!(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Kabar Gembira Buat yang Sudah Tua! CPNS Bakal Punya Jalur Khusus Longgarkan Batas Usia Pelamar Tertentu









































