Friday, November 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kabur ke Luar Negeri! Siapa Sosok AK Pengendali Tambang Nikel Ilegal yang Bikin Kejagung Kelabakan?

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 19.39 WIB
kabur_ke_luar_negeri_siapa_sosok_ak_pengendali_tambang_nikel_ilegal_yang_bikin_kejagung_kelabakan_

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan pers di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, MISTAR.ID (6/11/2026) — Ada satu nama yang kini paling dicari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namanya hanya disingkat AK. Tapi, perannya disebut-sebut sangat besar. Ia diduga menjadi pengendali di balik gurita tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara yang berlangsung selama 12 tahun, dari 2013 hingga 2025.

Masalahnya, saat penyidik hendak mengusut tuntas, sosok AK justru tidak ada di Indonesia.

“Posisi AK sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia, tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan, saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa AK tidak sekadar sulit dihubungi. Data perlintasan menunjukkan ia memang sudah berada di luar negeri.

Saiful mengatakan, penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan AK.

Kejagung menegaskan, dugaan keterlibatan AK bukan sekadar rumor. Tuduhan itu muncul dari keterangan 38 saksi yang telah diperiksa satu per satu.

“Pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi, bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” katanya.

Dari 38 kesaksian itu, benang merahnya sama: semua kegiatan pertambangan nikel yang bermasalah itu mengarah kepada satu nama, AK.

Saat ini, tim penyidik pada Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013–2025 yang diduga melibatkan AK.

Sosok AK sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Saiful menjelaskan, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat.

Enam perusahaan, satu pengendali. Pola ini yang membuat penyidik yakin bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015.

Secara aturan, kedua perusahaan itu seharusnya berhenti beroperasi dan mengembalikan wilayah izinnya kepada negara.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.

Artinya, izin yang seharusnya sudah mati, dihidupkan kembali dengan cara yang diduga melanggar hukum.

Tidak berhenti sampai di situ. Dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

RKAB adalah dokumen kunci. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak boleh menambang. Dengan memanipulasi RKAB, perusahaan-perusahaan yang dikendalikan AK diduga bisa terus menambang nikel secara ilegal, sementara hutan negara dikeruk habis.

Saiful menambahkan, saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka.

Statusnya masih dalam tahap pendalaman. Namun, dengan 38 keterangan saksi yang mengarah kepadanya, ditambah jejak perusahaan yang ia kendalikan, posisi AK semakin terjepit.

Kini, publik menanti langkah berikutnya dari Kejagung: apakah AK akan dijemput paksa dari luar negeri? Atau akan ditetapkan sebagai buronan?

Yang jelas, kasus nikel Sulawesi Tenggara ini bukan lagi kasus kecil. Ini adalah kasus besar yang melibatkan banyak perusahaan, banyak pejabat, dan satu sosok misterius bernama AK yang kini berada di luar negeri. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN