Friday, November 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 17.07 WIB
ma_kabulkan_pk_alwi_mujahit_vonis_kasus_korupsi_apd_covid19_turun_jadi_8_tahun_penjara_

Mantan Kadinkes Kesehatan Sumut, Alwi Muhahit Hasibuan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis peninjauan kembali (PK) terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Dalam putusan PK, majelis hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan PK Alwi. Namun, perbuatan Alwi tetap diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Alwi Mujahit Hasibuan tersebut. Membatalkan putusan MA Nomor 2545 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut," ujar Dwiarso dalam putusan PK Nomor 2510 PK/PID.SUS/2026 dilihat Mistar, Jumat (6/11/2026).

Selanjutnya, Hakim PK menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayar.

Selain itu, Mahkamah juga membebankan Alwi agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun," kata hakim.

Putusan PK lebih ringan daripada putusan kasasi. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi memvonis Alwi 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp1,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan menyatakan pria berusia 60 tahun itu terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN