Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), tetap divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Vonis tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan perbuatan Alwi terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Tanah Sitaan Kasus Korupsi Diusulkan Dipakai Untuk Bangun Perumahan Rakyat
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dimintakan banding tersebut,” ucap Panusunan dalam putusan banding No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Rabu (30/10/24).
Hakim Tinggi pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Alwi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Alwi tetap berada dalam tahanan.
Selain dipenjara 10 tahun, Alwi juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Sapi yang Rugikan Negara Rp615 Juta
Tak hanya itu, hukuman supaya membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar pun melekat pada diri Alwi setelah PT Medan menguatkan vonis tersebut.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Alwi akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Alwi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (deddy/hm25)