Kejati Sumut Terima Pengembalian UP Rp960 Juta Perkara Korupsi Dana Kas PT PPSU


kejati sumut terima pengembalian up rp960 juta perkara korupsi dana kas pt ppsu
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang pengganti (UP) sebesar Rp960 juta lebih dari perkara korupsi penyalahgunaan dana kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.
UP tersebut merupakan nominal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan Amir Makmur Nasution selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PPSU dan Pemiga Orba Yusra selaku Dirut PT Harmoni Muda Inovasi (HMI).
“Kejati Sumut telah menerima uang pengembalian dari terdakwa Pemiga Orba Yusra yang saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, kepada wartawan, Rabu (30/10/24).
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu mengatakan bahwa pengembalian UP tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga Pemiga di Kantor Kejati Sumut.
Baca juga: Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan
“Mulanya Pemiga menyerahkan UP sebesar Rp10 juta yang disetor ke rekening PPSU pada 26 Juni 2024. Kemudian, sisanya sebesar Rp 950.518.750 (Rp 950 juta lebih) telah dikembalikan oleh Pemiga pada 29 Oktober 2024 melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut,” terang Adre.
Sehingga, apabila di total secara keseluruhan, kerugian keuangan negara pada perbuatan korupsi ini sebanyak Rp 960.518.750 (Rp 960 juta lebih) dari nilai anggaran yang dianggarkan sebesar Rp 1.010.518.750 (Rp1 miliar lebih).
Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.