Medan, MISTAR.ID
Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dua unit mobil yang terjadi di persimpangan Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Setia Jadi Kota Medan, pada Kamis (10/10/24) lalu, menemui babak baru.
Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan plat nomor polisi BK 1825 ELA, Nikholas (24) dikabarkan membuat laporan pengaduan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan itu tertuang dengan nomor LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024. Dalam laporannya, Nikolas warga Jalan Sabaruddin, menerangkan kronologi Lakalantas yang terjadi.
Baca juga: Kecelakaan di Krakatau, Salah Satu Pengemudi Dikabarkan Anak Anggota DPRD Sumut
Saat itu, kata Nikolas, ia sedang mengemudikan mobil dari Jalan Gunung Karakatau hendak belok ke Jalan Setia Jadi. Namun dari arah berlawanan, mobil Innova hitam BK 222 CC yang diduga berkecepatan tinggi langsung menabrak mobilnya.
Pasca tabrakan, kata Nikholas, mobilnya terseret hingga 5 meter dan menabrak penarik becak yang berada di depannya. Massa pun langsung mengamankan pengemudi mobil berwarna hitam berinisial RW, yang disebut-sebut anak seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara, berikut dengan mobilnya.
Nikolas mengatakan, saat itu RW minta berdamai dan akan mengganti mobil Nikolas yang sulit diperbaiki kembali. Dan dalam laporannya, selain mobilnya ringsek, ia mengaku mengalami luka memar dan harus opname di salah satu rumah sakit. Nikholas juga mengaku mengalami trauma psikis bila mengenang peristiwa kecelakaan itu.
Baca juga: Hingga September, 320 Korban Lakalantas di Jalinsum Toba
Terpisah, Penasehat Hukum RW yakni Ade Siregar yang dimintai tanggapan mengatakan dari awal pihaknya sudah melakukan penawaran kepada Nikholas. Sedikitnya ada dua penawaran yang diberikan. Mulai dari perbaikan mobil Nikholas dan meminjamkan mobil sampai mobil Nikholas keluar dari bengkel hingga mengganti rugi sebesar Rp 286 juta kepada Nikholas.
“Kita ganti rugi Rp 286 juta dengan syarat mobilnya jadi milik Richard. Jadi bukan kita PHP (Pemberi Harapan Palsu,red) perdamaian atau lari tanggung jawab,” terangnya ketika dihubungi, pada Rabu (30/10/24).
Selain itu, lanjut Ade, kerusakan mobil milik kliennya, yaitu RW, juga tidak dibebankan pergantiannya terhadap Nikholas. Bahkan pihak Nikholas dikatakan meng-hold proses klaim asuransi. Hingga pihaknya mendapatkan kabar bahwa klaim tidak bisa dilakukan dikarenakan lamanya pelaporan klaim tersebut.
“Padahal kita ketahui yang bisa melakukan klaim asuransi hanya Nikholas sendiri. Jadi kita mematahkan asumsi bahwa pihak kita tidak bertanggung jawab dan tidak mau ganti rugi,” tandasnya. (putra/hm27)