Hotel Dainang Samosir: Pemkab Hentikan Operasional Usaha Milik Rapidin Simbolon

Kantor DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Samosir. (Foto: Pangihutan/MISTAR)
Samosir, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghentikan sementara operasional Hotel Dainang milik mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Hotel yang berada di kawasan tepi Danau Toba tersebut dihentikan operasionalnya karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapidin Simbolon, yang saat ini menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, menyebut bangunan tersebut merupakan rumah warisan orang tuanya yang sedang direnovasi. Pihak keluarga juga mengaku pernah mengajukan permohonan PBG, tetapi hingga kini belum tuntas.
Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan rumah warisan keluarga yang hanya direnovasi dan telah memiliki alas hak serta sertifikat tanah.
Rapidin juga menyatakan pihaknya pernah mengurus PBG, tetapi permohonan tersebut tidak diproses karena persoalan lokasi yang berada di kawasan sempadan danau.
Atas kondisi tersebut, Rapidin mempertanyakan dasar penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan konsistensi Pemkab Samosir dalam menerapkan ketentuan perizinan terhadap bangunan lain di kawasan Danau Toba.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menyebut langkah penghentian tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurutnya, Pemkab Samosir sebelumnya telah melakukan penghentian sementara pembangunan sejak 10 April 2025. Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, pemerintah daerah kembali menyurati pihak pengelola agar menghentikan kegiatan pembangunan.
"Lokasi yang dimohonkan berada di sempadan danau. Namun, hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung belum dimiliki, sementara bangunan sudah selesai dan sudah difungsikan," ujar Pilippi, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, karena bangunan telah selesai dibangun dan difungsikan tanpa mengantongi PBG, sanksi yang dapat diterapkan saat ini adalah penghentian sementara operasional kegiatan usaha.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan. Peraturan ini berlaku untuk semua pihak yang melakukan pelanggaran dan diharapkan kedepannya semua bangunan mengantongi PBG.
Menurut Pilippi, kepemilikan sertifikat tanah bukan menjadi persoalan bagi pemerintah daerah sepanjang pemilik dapat memenuhi persyaratan perizinan bangunan.
Namun, apabila lokasi bangunan berada di kawasan sempadan danau, pemilik harus terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai salah satu dasar penerbitan PBG.
"Sepanjang mendapatkan izin dari Kementerian PUPR sebagai dasar Pemkab Samosir memberikan Persetujuan Bangunan Gedung," jelasnya.
Terkait klaim Rapidin Simbolon bahwa bangunan tersebut merupakan rumah warisan orang tuanya yang hanya direnovasi, Pilippi menyatakan DPMPTSP memiliki penilaian berdasarkan kondisi fisik bangunan dan pemanfaatannya di lapangan.
Menurutnya, bangunan yang disebut sebagai rumah warisan tersebut telah menjadi satu kesatuan dengan kegiatan usaha Hotel Dainang. Hal itu, katanya, diperkuat dengan keberadaan papan nama atau plang hotel di lokasi.
Pilippi juga menilai pekerjaan yang dilakukan bukan sekadar rehabilitasi biasa. Bangunan lama telah mengalami rehabilitasi total, berubah menjadi dua lantai, serta dilengkapi sejumlah fasilitas tambahan, seperti ruang tunggu, kamar, dan fasilitas lainnya.
"Sehingga sesuai ketentuannya harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung," tegasnya.
Di sisi lain, Rapidin mempersoalkan kedatangan petugas Pemkab Samosir ke rumah peninggalan orang tuanya di kawasan Danau Toba.
Perbedaan keterangan kedua pihak juga terlihat dalam persoalan pengurusan perizinan. Rapidin menyatakan pernah mengajukan PBG, tetapi tidak diproses karena persoalan sempadan danau. Sementara itu, Pilippi menegaskan bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG dan penerbitannya membutuhkan persetujuan Kementerian PU.
Hingga berita ini ditulis, Pilippi belum memberikan penjelasan secara spesifik apakah permohonan PBG yang diklaim pernah diajukan pihak Rapidin benar tercatat di DPMPTSP, kapan permohonan tersebut disampaikan, serta bagaimana tindak lanjut administrasinya.
PREVIOUS ARTICLE
Tunggu 18 Tahun, Tanggul Sungai Wampu di Langkat Akhirnya Dibangun Senilai Belasan Miliar RupiahBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































