Saturday, November 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Dolok Masihul: Empat Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap di Serdang Bedagai

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 17.32 WIB
polsek_dolok_masihul_empat_pengedar_pil_ekstasi_ditangkap_di_serdang_bedagai

Dua pria berinisial MND alias Boneng dan AA alias Fana saat diamankan di Polsek Dolok Masihul. (Foto: Dok. Humas/Mistar)

Sergai, MISTAR.ID – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengungkap dugaan peredaran pil ekstasi di Jalan Tebing Tinggi-Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di depan Gereja HKBP, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.55 WIB tersebut, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari dua laki-laki berinisial MND alias Boneng (45) dan AA alias Fana (30), warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, serta dua perempuan bernama Melisa dan Yulia Siregar.

Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mengenai dua laki-laki yang berangkat dari Blok IV, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah menuju Medan untuk membeli pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Torosky RBP Manik, melaporkannya kepada Kapolsek AKP Inja V. Kaban. Selanjutnya, Kapolsek mengumpulkan personel untuk menyusun rencana penindakan.

Lebih lanjut dijelaskan, sekitar pukul 22.30 WIB, personel mulai menempati sejumlah titik di sepanjang jalur yang diduga akan dilintasi para pelaku.

Sekitar pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut tepat di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul.

Saat dihentikan, pengemudi berinisial MND alias Boneng berusaha keluar dari mobil dan melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Dari tangan MND, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi.

"Hasil pemeriksaan di dalam mobil mendapati tiga orang lainnya, yakni seorang laki-laki berinisial AA alias Fana serta dua penumpang perempuan berinisial Melisa dan Yulia Siregar," ungkap Bringin, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, MND mengakui bahwa dirinya bersama AA berangkat ke kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul.

Namun, dalam perjalanan pulang melalui Dolok Masihul, MND mengaku sempat mengonsumsi satu butir pil ekstasi tersebut. Sebelumnya, mereka juga sempat menjemput Melisa dan Yulia Siregar di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.

"Keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti berupa 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam berwarna hitam, uang tunai Rp165.000, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BM 1837 FI dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan masih dalam proses," ujar Bringin mengakhiri keterangannya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN