Beginilah Cara Ayah Tiri di Batu Bara Tepergok Cabuli Anak Usai Kabur ke Riau

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah tirinya. (Foto: Sat Reskrim Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial JS (36) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, Jumat (6/11/2026).
Binrod menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek pada Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Robby Harahap, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, personel Unit PPA akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Riau.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara memenuhi sejumlah permintaan korban. Selanjutnya, tersangka menjalin komunikasi dengan korban melalui percakapan pesan singkat sebelum melakukan perbuatannya," ungkap Binrod.
Binrod menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Binrod.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































