Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wartawan Sergai Kecam Tudingan Oknum Pers Pesan Penetapan Tersangka Cabul

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 16.46 WIB
wartawan_sergai_kecam_tudingan_oknum_pers_pesan_penetapan_tersangka_cabul

Wartawan Sergai Kecam Tudingan Oknum Pers Pesan Penetapan Tersangka CabulSejumlah wartawan unit Polres Sergai saat menyampaikan pernyataan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Tudingan Awaludin Rangkuti, penasihat hukum pemohon yang menyebut penetapan tersangka terhadap inisial CN terduga kasus pencabulan balita 2,5 tahun ada interest atau permintaan dari oknum pers, menjadi perbincangan panas di kalangan wartawan yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Untuk itu, sejumlah wartawan meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) khususnya Ketua DPC Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi sebagai wadah yang menaungi Awaludin Rangkuti agar mengambil sikap tegas kepada anggotanya tersebut, supaya kejadian serupa yang dianggap menciderai profesi pers atau wartawan tidak terulang lagi.

"Kami khususnya wartawan atau jurnalis yang selalu meliput di wilayah Polres Serdang Berdagai sangat menyesalkan dan menyayangkan atas tindakan seorang oknum pengacara yang menyatakan bahwasannya penetapan proses status tersangka terhadap pemohon inisial CN banyak sekali kejanggalan, sangat terkesan dipaksakan dan terdapat indikasi mempunyai interest tertentu dengan adanya pesanan oknum pers," ujar sejumlah wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Alamsyah, Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi menegaskan akan menindak anggotanya. Namun, dirinya meminta agar pengaduan kepada Peradi secara resmi dilayangkan melalui surat.

"Laporan pengaduannya buat tertulis tujukan kepada saya agar bisa saya proses. Memang saya sudah menerima video pernyataan kawan kawan wartawan di Polres Sergai yang menyayangkan dan meminta ketua Peradi untuk menindak tegas. Tapi itu tidak bisa saya proses. Sekali lagi saya minta ajukan saja surat pengaduannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka kepada inisial CN terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak oleh Satreskrim Polres Sergai berujung pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (7/9/2026).

Namun, yang menjadi sorotan salah satu dalam materi prapid yang diajukan pemohon melalui penasehat hukumnya, Awaludin Rangkuti menuding oknum pers meminta penyidik agar menetapkan inisial CN sebagai tersangka.

Awaludin mengatakan, pihaknya mencurigai oknum pers tersebut telah melakukan pengiringan kepada penyidik agar inisial CN ditetapkan sebagai tersangka. "Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN