Bongkar Rumah di Dolok Masihul, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (Foto: Dok. Humas/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID (11/10/2026) — Dua pelaku pembongkaran rumah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. Kedua pelaku berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan Budi Sulaiman (33), warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Keduanya ditangkap tim operasional Satreskrim Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai, pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Rumah korban Roy Syahputra Tarigan (40), warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, yang berada di Pekan Dolok Masihul, dibongkar pelaku.
Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat kabar dari saksi. Saat dilakukan pengecekan, pelaku masuk dengan cara membongkar bangunan rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Adapun barang yang hilang meliputi 1 unit televisi, 1 unit pompa air, 1 unit mesin cuci, 1 unit meteran listrik, 1 unit kulkas, 2 buah teralis pintu besi, 2 buah teralis jendela, serta 3 buah kursi plastik warna hijau. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Tim operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (11/10/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(hm02)




















































