Friday, November 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tanah Ulayat Dirusak dan Kayu Pinus Ditebang, Warga Dua Desa di Toba Tempuh Jalur Hukum

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 19.41 WIB
tanah_ulayat_dirusak_dan_kayu_pinus_ditebang_warga_dua_desa_di_toba_tempuh_jalur_hukum

Saat pihak Polres Toba cek lokasi penebangan pinus bersama warga dua desa. (Nimrot/Mistar)

Toba, MISTAR.ID (6/11/2026) – Warga Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea, dan Desa Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, didampingi kepala desa masing-masing, melaporkan seorang pria berinisial Gayus atas dugaan pencurian kayu pinus di lahan yang merupakan tanah ulayat (tanah adat) warga kedua desa tersebut.

Ketua Tim Pemelihara dan Pengelola Tanah Ulayat kedua desa tersebut, Jannen Sitorus, mengatakan pada 21 Agustus 2026 terjadi penebangan kayu pinus di tanah ulayat milik Raja Silamosik Sitorus dan borunya Nainggolan di wilayah Desa Silamosik 1 yang diduga dilakukan oleh pria berinisial Gayus.

Setelah mengetahui dugaan penebangan pohon pinus di wilayah Guluan, yang merupakan tanah ulayat milik keluarga Sitorus dan boru Nainggolan yang tinggal di dua desa, yakni Silamosik 1 dan Silamosik 2, warga memanggil terduga pelaku. Pertemuan kemudian dilakukan untuk bermusyawarah sekaligus mempertanyakan alasan penebangan pohon di tanah ulayat tersebut.

Lanjut dia, saat itu terduga pelaku (Gayus) mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakan tersebut. Mediasi kemudian dilakukan dan terduga pelaku menawarkan penyelesaian secara damai dengan memberikan uang sebesar Rp30 juta. Namun, warga kedua desa tidak menyetujui jumlah tersebut karena pohon pinus yang ditebang dinilai sudah terlalu banyak.

"Sesuai kesepakatan, warga meminta terduga pelaku penebangan yang diduga melakukan pencurian membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta. Namun, terduga pelaku menolak dan hanya mampu memberikan ganti rugi sebesar Rp30 juta. Karena itu, kami sebagai pihak yang dirugikan membuat laporan ke Polres Toba pada 24 Agustus 2026," ucap Jannen, Jumat (6/11/2026).

Jannen melanjutkan, sepekan kemudian warga pemilik tanah ulayat dipanggil Polres Toba untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari tujuh orang yang diajukan, lima orang menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Desa Silamosik 1 dan Kepala Desa Silamosik 2.

Menurutnya, warga menyayangkan lambannya penanganan persoalan tersebut oleh Polres Toba. Setidaknya, pihak kepolisian diharapkan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencurian kayu pinus untuk membuktikan dugaan perbuatan terlapor melalui pemeriksaan sisa tunggul pohon pinus hasil penebangan.

"Setelah beberapa kali kami desak dengan mendatangi Polres Toba, akhirnya hari ini, Jumat (6/11/2026), pihak Polres Toba bersedia turun ke lokasi penebangan. Setelah dilakukan pengecekan lokasi, apa pun hasilnya akan kita tunggu. Kami berharap kepolisian segera menangani kasus ini agar cepat selesai dan tidak diabaikan karena sudah meresahkan warga kedua desa," tuturnya.

Kepala Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Posman Sitorus, dan Kepala Desa Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, Manatar Sitorus, juga berharap Polres Toba segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak tertutup kemungkinan warga kami membuka ruang untuk mediasi dengan terlapor, asalkan yang bersangkutan memberikan kompensasi ganti rugi atas kayu pinus yang diambil sesuai dengan permintaan warga. Sebab, kayu pinus yang diambil terlapor tidak sedikit," ucap kedua kepala desa tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN