Friday, November 6, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pengamat Soroti Bahaya Pinjol, Beban Bunga Tinggi Berisiko Picu Gagal Bayar

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 19.10 WIB
pengamat_soroti_bahaya_pinjol_beban_bunga_tinggi_berisiko_picu_gagal_bayar_

Ilustrasi pinjol galbay. (Foto: Pexels/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan serius. Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai ketergantungan pada pinjol biasanya karena desakan kebutuhan ekonomi dan kemudahan pada proses pengajuannya, meski sebagian kecil di antaranya dilakukan untuk konsumtif yang tidak urgen.

Persoalan utama dari layanan pinjol terletak pada penerapan beban bunga yang sangat besar jika dibandingkan dengan perbankan pada umumnya. Akibatnya, debitur menanggung beban biaya yang jauh lebih berat.

"Jika pendapatan debitur pinjol mengalami masalah, debitur akan kesulitan membayar cicilan. Akhirnya akan membuat debitur makin sulit mendapatkan akses permodalan," ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Menurut Gunawan, dasarnya masyarakat memiliki kecenderungan menghindari utang. Makanya, keputusan seseorang mengajukan pinjol biasanya dilandasi situasi yang sangat memaksa.

"Namun, beban bunga yang tinggi berdampak buruk. Kondisi itu mempersempit masyarakat untuk menabung dan memaksa mereka mendapat peningkatan pendapatan yang melebihi tambahan pengeluaran cicilan," ucapnya.

Jika tidak tercapai, daya beli masyarakat berpotensi melemah. Kemampuan menabung menurun, dan memicu kondisi pengeluaran melampaui batas pendapatan (besar pasak daripada tiang).

Dampak yang lebih luas dan patut diwaspadai adalah akumulasi gagal bayar pinjol terjadi dalam jumlah yang signifikan. Terlebih, jika debitur yang bersangkutan sebelumnya memiliki fasilitas pembiayaan dari perbankan konvensional, gagal bayar pada pinjol berisiko memicu kredit macet di sektor keuangan dan mengganggu fungsi intermediasi lembaga keuangan secara keseluruhan.

Perlu pengawasan yang lebih ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan tidak cuma berfokus pada upaya perlindungan debitur saat mengalami kemacetan atau penagihan, tapi pencegahan sejak dini melalui peningkatan literasi keuangan.

"OJK dibutuhkan di sini, mulai dari edukasi ke masyarakat agar tidak menjadikan pinjol sebagai satu-satunya cara mendapatkan dana segar. Selain itu, pengawasan lembaga keuangan seperti pinjol lebih difokuskan pada upaya melindungi debitur atau konsumen sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan karena pemahaman risiko yang rendah," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi mandiri, Gunawan menyarankan masyarakat tidak bergantung pada pinjol, memprioritaskan pengeluaran yang memiliki urgensi tinggi, dan menekan pengeluaran yang tidak perlu sebelum memutuskan berutang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN