130 Warga Geruduk Perkebunan SIPEF Bukit Maradja, Polisi Turun Tangan

Kapolres Simalungun saat menemui massa aksi di PT SIPEF, di Kecamatan Gunung Malela, Selasa (3/11/2026). (Foto: Dok. Polres Simalungun/Mistar)
Germalak menerima tawaran tersebut dan memberikan waktu 14 hari kerja kepada kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan mereka.
Sedangkan pihak perusahaan menyebutkan manajemen telah menyalurkan CSR ke warga. Di antaranya untuk bantuan irigasi dan perbaikan gereja.
"Mengenai kebun plasma, perusahaan beralasan tidak memiliki kewajiban karena berstatus perusahaan asing," tutur Manajer Operasional, Bastanta Ginting.
Bastanta juga menyampaikan dokumen persyaratan perpanjangan HGU telah dipenuhi dan masih menunggu penerbitan. Perusahaan menyatakan masih mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sekitar pukul 11.40 WIB, massa meninggalkan perkebunan.[]





































