Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Modus Tabrak Keluarga, Tiga Pelaku Penggelapan Motor di Medan Diciduk dari Apartemen

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 11.06 WIB
modus_tabrak_keluarga_tiga_pelaku_penggelapan_motor_di_medan_diciduk_dari_apartemen_

Para pelaku saat diamankan di salah satu Apartemen di Medan dengan disaksikan keluarga. (Foto: Dokumentasi Resmob Polrestabes Medan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Polisi mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus menuduh keluarga korban mengalami pemukulan atau dikenal dengan modus tabrak keluarga. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dari salah satu apartemen di Kota Medan, masing-masing AZ, 17 tahun, Soufi Ramadhan, 20 tahun, dan Kelvin Aditya, 20 tahun.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan pihaknya. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari Julianson Tiglas, 20 tahun, mahasiswa yang tinggal di Jalan Dame, Titi Layang, Medan Amplas.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2138 ANI di Jalan Raya Menteng, Medan Denai, pada Jumat (19/6/2026).

"Korban didatangi para pelaku dan mengaku jika keluarganya dipukuli. Lalu para pelaku meminta korban untuk ikut memastikan apakah korban merupakan pelaku pemukulan tersebut," ucapnya, Selasa (3/11/2026).

Bimo melanjutkan, saat itu korban diminta meninggalkan sepeda motor dan telepon genggamnya untuk dititipkan kepada salah satu pelaku. Sementara itu, korban dibawa oleh pelaku lainnya ke salah satu gang sempit di Jalan Menteng.

"Di salah satu gang sempit, korban diturunkan dan diminta menunggu. Pelaku kabur meninggalkan korban. Korban sadar setelah tiga jam menunggu dan kembali ke tempat ia menitipkan sepeda motornya dan para pelaku sudah kabur membawa motor dan handphone-nya," tuturnya.

Mantan Panit Opsnal Polsek Sunggal itu mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Gedung A, Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Medan Maimun, pada Kamis (22/10/2026).

Saat diamankan, para pelaku sedang berkumpul bersama keluarga. Mereka kemudian mengakui perbuatannya melakukan aksi penggelapan tersebut.

"Kasus ini masih kita kembangkan," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN