Disdik Sumut Ancam Sanksi Berat Pelajar dan Guru yang Terlibat Judol

Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memberantas penyalahgunaan teknologi, khususnya praktik judi online (judol) di lingkungan satuan pendidikan. Komitmen ini juga diperkuat dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan pihaknya bertanggung jawab menekan penyalahgunaan teknologi di lingkungan pendidikan. Ia menginstruksikan seluruh sekolah untuk memperketat pengawasan, tidak hanya terhadap siswa, tetapi juga para guru.
“Judol ini kan termasuk dalam penyalahgunaan teknologi. Jadi kita tekankan ke sekolah-sekolah untuk memperketat pengawasan ke siswa dan juga guru,” katanya saat ditemui Mistar di Kantor Disdik Sumut, Selasa (3/11/2026).
Alexander juga memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Utara agar pengawasan dan penekanan tidak hanya diberikan kepada pihak sekolah, tetapi juga jajaran guru serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik Sumut.
“Jadi kalau ada anak-anak atau guru yang terlibat dalam judol, kita pastikan akan memberikan sanksi yang sangat berat,” tuturnya.
Sebelumnya, Disdik Sumut juga telah menerbitkan surat edaran dan instruksi Nomor 400.3.7.6/1924/DISDIK/II/2026 tentang tata tertib dan regulasi penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan dan kepala sekolah se-Sumut.
Disdik Sumut membeberkan empat risiko penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Pertama, risiko perilaku dan keuangan, seperti judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan penipuan digital.
Kedua, risiko psikososial dan perundungan (bullying), seperti grooming, cyberbullying, hingga depresi akibat fear of missing out (FOMO).
Ketiga, risiko terpapar konten negatif, seperti hoaks dan pornografi. Keempat, risiko kesenjangan serta keamanan data yang mengancam wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (hm25)




































