20.8 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Hukuman Penjara Seumur Hidup Yakob Kurir 20 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih belum melakukan eksekusi hukuman penjara seumur hidup terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg asal Blang Raya, Kota Lhokseumawe, M Yakob alias Acob (56).

Alasannya, karena pemberitahuan putusan kasasi baru turun dari Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sebagaimana diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Br Tarigan, Minggu (11/8/24). “Baru turun pemberitahuan putusannya dari MA. Menunggu (salinan) vonis untuk dieksekusi,” katanya melalui sambungan seluler.

Maria menyebut, apabila nantinya salinan putusan MA tersebut sudah diterima oleh Jaksa, maka terpidana M Yakob akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.

“Kalau vonisnya sampai, kami buat surat P-44 atau laporan JPU segera setelah putusan dan P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Besok (Senin) kami cek vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kalau sudah ada, kami laksanakan (eksekusi). Karena dasar kami eksekusi (adalah) vonisnya,” jelasnya.

Baca Juga : Kasasi Ditolak, Yakob Kurir 20 Kg Sabu Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Diketahui, hukuman penjara seumur hidup itu berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan PN Medan. Sementara pada tingkat kasasi, Hakim menyatakan menolak permohonan kasasi Yakob.

Dalam perkara ini, Yakob dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan segala pertimbangan, Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yakob. Putusan tersebut terbilang lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana mati. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles