Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

DPRD Minta Perbarui Data Penerima Bantuan, Begini Tanggapan Kadinsos P3A Siantar

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 21:13
150
dprd_minta_perbarui_data_penerima_bantuan_begini_tanggapan_kadinsos_p3a_siantar

Kantor Dinsos P3A Pematangsiantar. (f: jonatan/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat melakukan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dianjurkan Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

"Kemarin kita bicara langsung dengan Pak Kadisnya, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) berjumlah 23 ribuan di Pematangsiantar. Sedangkan daftar urutnya mencapai 110 ribu. Masalah data (ini) yang harus diperbaiki," jelas Robin saat dikonfirmasi, Senin (20/1/25).

Politisi Partai NasDem itu mengatakan jumlah tersebut dapat menjadi temuan nantinya bila Dinsos P3A tidak menggiatkan pemutakhiran data KPM bansos. Menurutnya, data penerima perlu updating dan verifikasi faktual petugas guna menghindari salah sasaran.

"Di data DTKS jangan sampai ada nama yang sudah meninggal atau penerima sudah berpindah domisili ataupun sudah kategori sejahtera, namanya masih ada atau belum dicoret. Itu yang menjadi masalah," pungkasnya.

Sementara itu, Kadinsos P3A Pematangsiantar, Pardomuan Nasution mengaku tengah zoom meeting bersama Mendagri. Dia pun belum memberikan keterangan resminya saat mistar.id berupa menunggu di kantornya yang berada di Jalan Dahlia Kecamatan Siantar Barat.

Pegawai Kadinsos menuturkan Dinsos P3A Pematangsiantar melaporkan jumlah penerima PKH pada tahun 2024 mencapai 7.804 KPM, sedangkan BPNT di tahun yang sama mencapai 13.922 KPM. Pada tahun 2023, jumlah KPM BPNT mencapai 15.000 penerima dan KPM PKH mencapai 8.121.

DTKS itu sendiri dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh tanah air melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang berimbang dengan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk golongan keluarga miskin dan diusulkan oleh pemerintah daerah melalui kelurahan ataupun desa. (jonatan/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES