Pemkab Simalungun Tunggu Arahan Terkait Regulasi Penghapusan BPHTB
Kantor Bupati Simalungun. (f:hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun masih menunggu arahan terkait penghapusan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana BPHTB serta retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), harus dibebaskan. Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima instruksi dari pemerintah pusat mengenai penghapusan BPHTB serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kita belum dapat surat pedomannya, cuman informasinya sudah sampai ke kita," ujar Esron dikonfirmasi, pada Senin (20/1/25).
Meski sudah menerima instruksi itu, Esron mengatakan, terkait regulasi penghapusan BPHTB, pihaknya tengah mengunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Kita juga masih menunggu regulasinya dan akan kita tindak lanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Simalungun, Frengky Purba mengatakan, pihaknya bakal membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghapusan BPHTB tersebut.
"Lagi proses penandatanganan. Untuk regulasinya dibuatkan Perbup," ujar Frengky singkat.
Terpisah, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematang Siantar, Dr Henry Sinaga menyambut baik terkait program dari pemerintah pusat itu.
"Kebijakan pemerintah pusat tidak dapat dilaksanakan dengan serta merta di kota/kabupaten kalau Bupati/Walikota tidak menerbitkan peraturannya," ujar Henry, pada Senin (20/1/25).
Selain itu juga, Henry meminta agar Bupati/Walikota sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Walikota/Peraturan Bupati di daerah masing-masing untuk mengatur penghapusan BPHTB dan percepatan PBG
"Karena kebijakan tersebut dari pemerintah pusat dan untuk kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah," pungkas Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pematang Siantar/Simalungun. (hamzah/hm27)