Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

185 Pemda Disebut Telah Bebaskan BPHTB serta Retribusi PBG bagi MBG

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 21:42
174
185_pemda_disebut_telah_bebaskan_bphtb_serta_retribusi_pbg_bagi_mbg

Menteri Dalam Neger0i Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/25). (f:antara/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 185 Pemerintah Daerah (Pemda) dikabarkan telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemda itu juga dikabarkan telah mempercepat pelayanan pengurusan PBG. Seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/25).

"Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah," tutur Tito dilansir media antara.

Ia memberikan tenggat kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.

Dan sebagai bentuk komitmen, Tito berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

"Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Tito berterimakasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

"Kami berterima kasih banyak kepada Sumedang, kepada Sekda dan Penjabat (Pj) Gubernur," pungkasnya.

Sementara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan kebijakan penghapusan itu merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR.

Maruarar juga berterima kasih kepada Mendagri Tito dan jajaran Pemda karena telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

"Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari," tutur Maruarar. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES