Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Mantan Penyidik KPK Buka-bukaan Terkait Pengusutan Kasus Harun Masiku

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 17:54
98
mantan_penyidik_kpk_bukabukaan_terkait_pengusutan_kasus_harun_masiku

Gedung KPK. (f:dok/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, buka-bukaan terkait dengan pengusutan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut Ronald, ada indikasi Pimpinan KPK melindungi Harun Masiku dengan cara menghambat penyidik dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti tidak memberikan akses mendengar rekaman dan membatasi kegiatan penggeledahan.

"Mau melanjutkan (penanganan kasus) di Juli, seperti dipersulit, selalu disampaikan jangan dulu, kita punya perkara lain yang harus difokuskan," tutur Ronald, dilansir media kompas, pada Rabu (15/1/25).

"Bahkan, sampai kita mau akses mendengarkan rekaman atau suara, saya tidak diberikan secara langsung dari penyidik yang lain. Yang lain bilang harusnya saya, tapi saya tidak dapat akses," sambung mantan penyidik kasus Harun Masiku itu.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pimpinan KPK juga membatasi penggeledahan yang akan dilakukan penyidik, hanya memberikan lampu hijau untuk menggeledah sejumlah tempat tertentu.

"Kalau saya tanya ke atasan saya, jawabnya arahan pimpinan (KPK), (alasan) biar reda dulu segala macamnya. Dijaga sekali perkara ini biar terkoordinir dengan baik," ujar pria yang dipecat dari KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald mengakui, kantor DPP PDI-P termasuk lokasi yang tak boleh digeledah. Dan dicoret dari daftar penggeledahan terkait dalam pengusutan kasus tersebut.

"Saya lihat sendiri itu (kantor DPP PDI-P) dicoret tidak bisa digeledah," katanya.

"Saya tidak menyalahkan partainya, tapi dari sananya, dari atasan saya itu dicoret. Saya tanya, jawabnya arahan pimpinan. Pimpinan siapa, tahulah bapak, indikasinya ya Firli Bahuri," sambungnya.

Ketika itu, kata Ronald, alasan kantor DPP PDI-P tak bisa digeledah lantaran kondisi masih belum kondusif.

"Jadi banyak indikasi dikontrol sekali dari atas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," sebutnya.

Diketahui, kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada 8 Januari 2020 lalu. Dari hasil OTT, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (*/hm27)

TAGS
journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu