Jakarta, MISTAR.ID
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Kasus ini juga menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Riezky dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penetapan anggota DPR RI periode tersebut.
“Selain itu, pemeriksaan juga mencakup dugaan adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus ini,” kata Tessa, dilansir dari detikcom, Rabu (8/1/25).
Riezky diketahui menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang wafat sebelum dilantik. Namun, proses penggantian tersebut sempat menimbulkan kontroversi karena Harun Masiku diajukan untuk mengisi kursi yang kosong.
Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Berikut 5 Daftar DPO KPK
Hasto Kristiyanto diduga menyuap Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, agar meloloskan Harun. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bahkan menyebut bahwa surat undangan pelantikan Riezky sempat ditahan oleh Hasto.
Kasus ini mencuat ketika Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Agustina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, seorang pihak swasta. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Harun Masiku, yang menjadi tokoh utama dalam kasus ini, masih buron. Selama proses pencarian, Hasto diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat upaya KPK untuk menangkap Harun. (detik/hm20)