Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya.
“Jika KPK melakukan penggeledahan, sebenarnya bukan penggerebekan, tetapi untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Kami menghormati itu karena memang kewenangan KPK,” ujar Said di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/25), dilansir dari detikcom.
Said juga menambahkan bahwa KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. PDIP, menurut Said, selalu menghormati kebijakan hukum yang dijalankan oleh lembaga hukum seperti KPK.
“KPK biasanya melakukan pencarian barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh mereka. PDIP selalu menghormati kewenangan yang melekat pada KPK,” tambahnya.
Baca juga:Â PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Ia juga menegaskan bahwa PDIP tidak merasa perlu mengkritik tindakan KPK, melainkan akan terus menghormati proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen untuk taat pada aturan yang ada. “Kami tidak memiliki pretensi apa-apa mengenai proses KPK. Mari kita hormati proses hukum dengan asas praduga tidak bersalah,” ujar Said.
Meskipun penggeledahan terhadap Hasto menimbulkan kegaduhan di publik, Said menegaskan bahwa partainya akan mematuhi seluruh proses hukum yang ada tanpa menimbulkan kekacauan, baik untuk KPK maupun di internal partai.
“Kami akan jalani ini dengan baik untuk menunjukkan bahwa kami akan taat pada seluruh proses hukum,” tegas Said.
KPK diketahui menggeledah rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/25). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa waktu penggeledahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Baca juga:Â KPK Periksa Eks Terpidana Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lainnya dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk memenuhi unsur-unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto tidak berada di rumahnya saat penggeledahan berlangsung. Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan bahwa penyidik KPK membawa flashdisk dan sebuah buku catatan yang bertuliskan nama ‘Mas Kusnadi’ dari rumah Hasto.
“Kami terima sebagai berita penyitaan ada dua barang, flashdisk dan buku kecil. Mereka mengatakan ada dugaan keterkaitan dengan perkara Harun Masiku,” ujar Johannes di Bekasi. Johannes juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi dari koper biru yang dibawa oleh penyidik KPK. (detik/hm20)