2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPK Dalami Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Hasto Kristiyanto

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan peran mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam menghambat penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang kini menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, usai diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/25). Ronald mengklaim bahwa Firli menghalangi langkah untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dan melarang penggeledahan Kantor DPP PDIP lima tahun lalu.

“Apakah akan dipanggil [Firli Bahuri]? Hal ini sedang kami dalami,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia.

Asep menjelaskan bahwa peran Firli akan ditelusuri melalui keterangan sejumlah mantan penyidik yang turut diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan Jakarta Juga Digeledah KPK

“Kami meminta keterangan dari penyidik-penyidik yang saat ini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dari keterangan tersebut, jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami akan memanggil siapa pun yang disebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Ronald Sinyal merekomendasikan agar penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti, memeriksa Firli terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

“Saya menyebutkan adanya keterlibatan Firli Bahuri. Saya sampaikan bahwa memang ada upaya penghalangan dari Firli Bahuri, meskipun perannya juga terlihat melalui Kasatgas saya, tetapi saya merasa itu berasal dari arahan Firli Bahuri,” kata Ronald, Rabu (8/1/25).

Ronald menambahkan bahwa Firli secara langsung berupaya menghambat penyidikan, termasuk dengan tidak mengizinkan penggeledahan Kantor DPP PDIP pada awal Januari 2020.

“Saya tadi sampaikan bahwa yang seharusnya dipanggil bukan hanya saya, tetapi juga Firli Bahuri,” tegas Ronald.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atas dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Dalam satu pekan terakhir, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mengintensifkan penyidikan kasus ini. Selasa (7/1/25) lalu, KPK menggeledah dua kediaman Hasto, yakni di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles