4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pasca Negosiasi, Pemerintah Minta Apple Revisi Proposalnya

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah meminta Apple untuk merevisi proposal investasi yang diajukan pihaknya karena nilai yang disampaikan belum memenuhi ekspektasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Permintaan ini disampaikan setelah perwakilan Apple mengunjungi Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Apple sebelumnya berkomitmen untuk berinvestasi sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak otomatis memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa pabrik AirTag yang direncanakan tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk HKT.

“AirTag ini adalah aksesoris, bukan komponen atau bagian dari HKT seperti iPhone,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (8/1/25), dilansir dari detikfinance.

Baca juga: Apple Bakal Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Terkait Investasi Rp16 T

Ia menekankan bahwa untuk memperoleh izin edar iPhone 16, Apple harus mengikuti skema investasi yang sesuai dengan ketentuan TKDN. Agus meminta Apple untuk mengusulkan investasi yang mencakup pembangunan pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan komponen HKT.

“Investasi yang diusulkan masih di bawah perhitungan teknokratis kami,” tambahnya.

Meski demikian, Agus tetap mengapresiasi rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja baru. Pabrik ini nantinya akan dikelola oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd., mitra Apple asal Tiongkok.

Agus menyatakan bahwa Apple harus melakukan negosiasi lebih lanjut untuk menyesuaikan investasi agar memenuhi skema yang disyaratkan. Dengan demikian, sertifikasi TKDN dapat dikeluarkan, sehingga iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

“Suka atau tidak suka, Apple harus mengikuti jalur yang ditentukan,” pungkasnya. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles