Jakarta, MISTAR.ID
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan perusahaan energi negara tersebut. Ahok tiba di KPK pada, Kamis (9/1/25) sekitar pukul 11.14 WIB, mengenakan kemeja batik.
Saat dikonfirmasi, Ahok menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peranannya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina pada waktu kejadian.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok singkat.
Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan ini terkait dengan temuan yang mereka lakukan waktu itu, di mana pihaknya telah mengirim surat ke Menteri BUMN mengenai masalah tersebut.
Baca juga:Â KPK Panggil Dahlan Iskan Atas Kasus LNG Pertamina
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.
Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah terbukti bersalah dalam pengadaan LNG yang merugikan negara. Hakim juga memutuskan agar Karen membayar uang pengganti, namun jumlah tersebut tidak dibebankan langsung kepadanya, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang dinilai tak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen Agustiawan telah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun hasilnya tidak berubah. Ia kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan tersangka baru.