Soal Redistribusi Guru ASN, Pemkab Simalungun Tunggu Arahan Pusat
Aktivitas belajar-mengajar di salah satu SD di Simalungun. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Berdasarkan peraturan itu, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta, asalkan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri di wilayah tersebut sudah mencukupi.
Berdasarkan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, guru PNS yang akan diredistribusi harus memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan III/b.
3. Memperoleh penilaian kinerja guru dengan hasil "Baik" selama dua tahun terakhir.
4. Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Guru ASN Tetap Masuk saat Libur, Sekdisdik Medan: Pernah Kita Usulkan Libur Tapi Ditolak BKD
5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sementara itu, guru PPPK yang akan diredistribusi juga harus memenuhi kriteria serupa, termasuk memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
Selain itu, pasal 5 peraturan tersebut juga menetapkan kriteria bagi sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN, antara lain harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, melaksanakan kurikulum yang disahkan Kementerian, serta tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Menanggapi hal ini, Sudiahman menyatakan kondisi tenaga pendidik di sekolah negeri di Simalungun, yang dikenal sebagai wilayah Habonaron do Bona masih belum mencukupi.
"Kita sesuaikan dengan jumlah guru kita. Tetapi kondisi sekarang belum (cukup) semua, kita tunggu petunjuk dari pusatlah, gimana nantinya," ujarnya, Senin (20/1/25).
Ditambahkan Sudiahman, pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum melaksanakan kebijakan ini. (indra/hm18)