Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SAINS & TEKNOLOGI

Soal Keluhan Ojol Potongan 30 Persen, Kemenhub Mengaku tak Punya Kewenangan

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 10:45
248
soal_keluhan_ojol_potongan_30_persen_kemenhub_mengaku_tak_punya_kewenangan

Para pengemudi ojol meminta keadialan kepada pemerintah untuk menghapus besaran potongan 30 persen (f:ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menegur pemilik perusahaan ojol atas kenaikan potongan aplikasi sebesar 30 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budo Rahardjo mengatakan, pihaknya hanya berhak untuk memberikan rekomendasi batasan potongan dari aplikator.

Menurutnya, kebijakan tersebut berada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Sehingga yang dapat melakukan teguran kepada pemilik aplikasi ojol adalah Komdigi melalui surat rekomendasi dari Kemenhub.

Budi mengaku sudah mendengar keluhan komunitas ojol soal besaran potongan 30 persen itu. Namun pihaknya tak bisa langsung membuat kebijakan.

"Biasanya kita dapatnya dari mitra aplikator. (Sementara) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan (mengawasi perusahaan aplikasi). Itu masuknya karena (izin aplikasi) di bawah kewenangan Komdigi," jelasnya pada Rabu (15/1/25).

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, sebelumnya telah mengeluhkan potongan sebesar 30 persen yang dilakukan secara sepihak dari aplikasi ojol. Berdasarkan itu, Garda Indonesia meminta pihak pengusaha aplikator seperti Grab dan Gojek segera menurunkan biaya potongan aplikasi.

Garda Indonesia pun menerangkan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, telah tertuang besaran potongan, yakni tidak lebih dari 20 persen. Sehingga kebijakan yang dilakukan untuk memotong 30 persen melanggar aturan.

Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu juga menjelaskan, para mitra memiliki beban yang harus diperhatikan, salah satunya adalah biaya membeli kendaraan dan biaya perawatannya.

Yannes berharap supaya pemerintah serius dan antisipatif melakukan pengawasan, evaluasi dan penegakan regulasi yang lebih ketat sehingga dapat memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta mitra pengemudi yang juga mitra investor kendaraan pemain aplikasi jasa transportasi daring ini. (mtr/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES