Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen jadi Sorotan, Disebut Langgar Aturan
Ilustrasi para pengemudi ojol meminta keadilan (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Potongan aplikasi hingga 30 persen menjadi sorotan karena dinilai sangat memberatkan mitra pengemudi ojek online (ojol). Apalagi sekarang ini persaingan perusahaan ojol cukup banyak.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebutkan, perusahaan ojol diharapkan bisa mengedepankan dialog kepada para mitra pengemudi sebelum mengambil kebijakan.
"Secara umum terlalu besar nilai tersebut," katanya sebagaimana dikutip dari antara pada Rabu (15/1/24).
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, sebelumnya telah mengeluhkan potongan sebesar 30 persen yang dilakukan secara sepihak dari aplikasi ojol. Berdasarkan itu, Garda Indonesia meminta pihak pengusaha aplikator seperti Grab dan Gojek segera menurunkan biaya potongan aplikasi.
Garda Indonesia pun menerangkan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, telah tertuang besaran potongan, yakni tidak lebih dari 20 persen. Sehingga kebijakan yang dilakukan untuk memotong 30 persen melanggar aturan.
Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu juga menjelaskan, para mitra memiliki beban yang harus diperhatikan, salah satunya adalah biaya membeli kendaraan dan biaya perawatannya.
Yannes berharap supaya pemerintah serius dan antisipatif melakukan pengawasan, evaluasi dan penegakan regulasi yang lebih ketat sehingga dapat memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta mitra pengemudi yang juga mitra investor kendaraan pemain aplikasi jasa transportasi daring ini.
Meskipun layanan tersebut sudah menjadi bagian yang sangat penting dari sistem transportasi, tetapi sejauh ini perusahaan aplikasi masih membuat para pengemudi ojol sebagai mitra atau kontraktor independen, bukan sebagai pekerja resmi.
Menurutnya, status para pengemudi ojol membuat ruang yang untuk leluasa menetapkan kebijakan sepihak, seperti potongan tarif.
Karena itu, kata Yannes, pemerintah tak boleh berdiam diri, tetapi harus melakukan pengawasan agar regulasi yang sudah diatur dijalankan. Pemerintah pun didorong memberikan sanksi berat bagi pengusaha ojol yang melakukan pelanggaran.
Kementerian Perhubungan juga disarankan untuk membuat peraturan baru dalam mengatur transportasi daring. Ojol perlu masuk sampai ke tingkat Undang-Undang (UU). (atn/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pemanen Sawit Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung Tua