Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

STNK Pengemudi Ojol Diblokir, Begini Penjelasan Polda Sumut

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 4, 2024 15:31
16
stnk_pengemudi_ojol_diblokir_begini_penjelasan_polda_sumut

stnk pengemudi ojol diblokir begini penjelasan polda sumut

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan, Riki kaget saat mengetahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor miliknya diblokir sepihak.

Diduga lantaran tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Riki mengaku belum menerima sama sekali terkait surat tilang elektronik atau surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian ataupun PT Pos Indonesia terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Baca juga : Pemerintah Wacanakan Ojol Bakal Tak Bisa Pakai BBM Subsidi, Begini Tanggapan Driver 

Namun, betapa terkejutnya saat datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan miliknya. Namun, nominal uang yang harus dikeluarkan terbilang besar karena ada denda tilang didalamnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut jika aturan tersebut sudah lama diterapkan di wilayah Sumatera Utara atau sejak 2 tahun terakhir.

“Aturannya kan seperti itu (kendaraan yang terkena tilang elektronik dan tidak membayar akan diblokir STNK-nya),” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/12/24) di Polda Sumut.

journalist-avatar-bottomAndiyus