STNK Pengemudi Ojol Diblokir, Begini Penjelasan Polda Sumut
stnk pengemudi ojol diblokir begini penjelasan polda sumut
Medan, MISTAR.ID
Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan, Riki kaget saat mengetahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor miliknya diblokir sepihak.
Diduga lantaran tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Riki mengaku belum menerima sama sekali terkait surat tilang elektronik atau surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian ataupun PT Pos Indonesia terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca juga : Pemerintah Wacanakan Ojol Bakal Tak Bisa Pakai BBM Subsidi, Begini Tanggapan Driver
Namun, betapa terkejutnya saat datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan miliknya. Namun, nominal uang yang harus dikeluarkan terbilang besar karena ada denda tilang didalamnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut jika aturan tersebut sudah lama diterapkan di wilayah Sumatera Utara atau sejak 2 tahun terakhir.
“Aturannya kan seperti itu (kendaraan yang terkena tilang elektronik dan tidak membayar akan diblokir STNK-nya),” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/12/24) di Polda Sumut.
PREVIOUS ARTICLE
Sempat Jatuh Bangun, Rufayidah Sukses Buka 3 Warung Seblak