4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Terkait Penetapan Upah Minimum, Disnaker Sumut Tegaskan Menunggu Terbitnya Permanaker

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali menegaskan terkait penetapan upah minimum akan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Naker (Permanaker) secara resmi dari pusat.

Kepala Disnaker Sumut, Ismael P Sinaga mengatakan hal tersebut harus tetap ditunggu meskipun Presiden RI, Prabowo Subianto sudah resmi memberi pernyataan kenaikan 6,5 persen untuk 2025.

“Jadi UMP itu untuk Sumut kita masih menunggu Permenaker, namun dari Pak Presiden kan sudah jelas rata-rata kenaikan itu 6,5 persen. Dan kami juga kordinasi terkait Permenaker. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit Permenaker itu,” ujarnya kepada Mistar.id ketika ditemui di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (4/12/24).

Baca juga : Sambut Baik Putusan MK, Serikat Buruh Minta Kenaikan Upah Pakai Aturan Lama

Ismael mengatakan pihaknya terus aktif berkordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan Upah Minimum Sektoral (UMS). UMS sendiri adalah ketetapan upah minimum yang ditetapkan provinsi bersama serikat pekerja dan dewan pengupahan.

“Formulanya juga sudah kami komunikasikan, cumakan kita masih menunggu secara formal adanya Permenaker. Namun, kami juga intens rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan sektoral kita,” ungkapnya.

Ismael juga memberikan bocoran rencana terkait jadwal penetapan nilai UMP dan UMS untuk tahun 2025. Meski begitu, dia mengatakan hal tersebut merupakan hasil komunikasi dan sesuai Permenaker, menurutnya jadwal tesebut bisa saja berubah.

Related Articles

Latest Articles