Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tidak Boleh Kurang dari 20 Persen

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 15:14
111
dana_desa_untuk_ketahanan_pangan_tidak_boleh_kurang_dari_20_persen

Menteri Desa PDT Yandri Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, pada Senin (20/1/25). (f:ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan program ketahanan pangan tidak boleh kurang dari 20 persen.

Peringatan itu disampaikan kepada pemerintah desa di seluruh Indonesia. Seperti disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

"Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya, dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen," ujar Yandri dilansir media antara, pada Senin (20/1/25).

"Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun," sambungnya.

Hal itu disampaikan Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sumatera II.

Dimana, wilayah Sumatera II itu meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Total dana desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 yang mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

Disamping untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa, yakni penanganan kemiskinan ekstrem yang bernilai sebesar 15 persen dari total dana desa.

Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Dana desa tahun 2025 diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa. (*/hm27)

TAGS
journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu