Pinjol Berubah Nama, Ketua Komite IV DPD RI Sebut Pinjaman ini Positif
Ketua Komite IV DPD RI, KH Ahmad Nawardi bersama OJK Sumut .(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Dewan Komite IV Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), KH Ahmad Nawardi menyebut nama pinjaman online yang dikenal dengan pinjol resmi berubah nama menjadi pinjaman daring (pindar).
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut. Dikatakannya nama ini berubah agar tidak menyasar pada konteks negatif sehubungan pinjaman online ini memberikan potensi yang baik untuk ekonomi Indonesia.
"Ini diubah agar kesannya tidak negatif, kita tau bahwa pinjaman online ini sangat positif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya, Senin (20/1/25) di JW Marriot, Medan.
Selain itu syarat untuk menjadi peminjam online yakni harus berusia 18 tahun dengan minimal penghasilan Rp3.000.000 per bulan.
"Jadi ini merupakan perkembangan yang menarik, karena pinjaman ini memang tidak bisa kita stop atau tutup karena kasus-kasus yang terjadi, walaupun di dalamnya banyak persoalan-persoalan seperti yang dialami mahasiswa dan lainnya. Namun sekarang sudah mulai berkurang karena di surati dengan surat edaran oleh OJK," jelasnya.
Disampaikannya, perkembangan modal dan pinjaman seperti kreditur di Sumatera Utara mengalami peningkatan, kecuali pinjaman aset.
"Sehingga semakin banyak orang yang melakukan kredit itu menandakan semakin bagus, karena ketika ingin melakukan kredit itu tidak mudah harus memenuhi berbagai syarat yang dikeluarkan OJK. Itu berarti banyak orang yang memenuhi syarat pinjaman," sebutnya.
Dalam hal ini, Ketua Komite IV DPD RI memberikan apresiasi kepada OJK Sumut karena telah memberikan edukasi mengenai pinjaman online di 33 kabupaten/kota dengan 345 Train of Training (TOT).
"Ini sangat sangat menarik apalagi edukasi terhadap santri, petani, buruh dan masyarakat lainnya. Ini memberikan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan keuangan. Agar tidak terjerat pinjaman daring. Orang yang terjerat pinjaman ini biasanya mereka yang tidak memahami," tandasnya. (dinda/hm18)