Hingga Desember 2024, Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp32,32 Triliun
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai sektor, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi kontributor terbesar dengan jumlah Rp25,35 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa angka ini merupakan setoran 174 dari total 211 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yang meliputi Rp731,4 miliar di 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun di 2024.
“Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember,” kata Dwi melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Senin (20/1/25) sore.
Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.
Selain itu, pajak kripto yang dikenakan atas transaksi juga memberikan kontribusi sebesar Rp1,09 triliun. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian di exchanger. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar di 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Sektor fintech (P2P lending) turut memberikan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) senilai Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) senilai Rp647,86 miliar, serta PPN DN atas setoran masa yang mencapai Rp1,57 triliun.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di 2023, dan Rp1,48 triliun tahun 2024. Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), mencatatkan penerimaan sebesar Rp2,85 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun tahun 2023, dan Rp1,33 triliun di 2024.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penunjukan kepada pelaku usaha PMSE yang menyediakan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia. Hal ini sebutnya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field).
Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. “Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutupnya. (susan/hm24)